Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Baru! Guru Honorer Berijazah Ini Tidak Boleh Digaji Dengan Dana BOS

Kemendikbud.info --- Aturan baru yang membolehkan maksimum 50 persen dana BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) untuk membayar gaji guru honorer, disambut positif Pemkab Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim memang sangat menguntungkan pemerintah daerah dan para guru honorer, tentu kami menyambut baik ini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Timur, Partono di Manggar, Sabtu (15/2). 

Partono menambahkan, selama ini para guru honorer menerima gaji jauh dari apa yang diharapkan sehingga berpengaruh terhadap tugas profesionalnya.


"Apalagi Belitung Timur sangat membutuhkan tenaga guru honor karena kekurangan guru berstatus ASN," ujarnya. 

Partono optimistis kesejahteraan tenaga guru honorer di Kabupaten Belitung Timur akan menjadi lebih baik dan kebijakan tersebut memang sudah lama dinantikan. 

"Selama ini masih banyak guru honorer gajinya kecil, ada yang menerimq Rp500 ribu per bulan, tergantung kemampuan sekolah tempatnya mengabdi,” sebutnya. 

Namun demikian, kata dia tidak semua guru honorer yang dapat menikmati imbas dari kebijakan yang sangat brilian itu karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Mengingat syarat untuk memeroleh honor dari dana bos adalah guru yang sudah memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Syaratnya harus minimal sudah tiga tahun mengajar dan berijazah S1 dan Guru Honorer yang menggunakan ijazah SMA tidak bisa menerima Gaji dari Dana BOS," terangnya.

Sumber : jpnn/babe
Demikian informasi yang bisa kami bagikan , silahkan simak informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini .

2 comments for "Aturan Baru! Guru Honorer Berijazah Ini Tidak Boleh Digaji Dengan Dana BOS"

  1. masa kemendikbud ada iklannya yg XXX banget ung.

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah ...... smga benar2 bisa di respon oleh sekolah
    Dan astaghfirillah .....
    Iklannya bikin miris

    ReplyDelete