Nilai Peserta Seleksi SKD Akan Diolah Dulu Sebelum Diumumkan, Yang Lolos Lanjut SKB
Kemendikbud.info_Saat ini satu tahapan yang sudah dilalui peserta seleksi Calon PegawaI Negeri Sipil (CPNS) adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Masih ada tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selanjutnya siapa yang berpotensi akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya seleksi CPNS.
Tentunya yang akan lolos ke tahap selanjutnya adalah peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos Passing Grade.
Namun ternyata tak langsung seperti itu. Dapat dikatakan bahwa peserta yang lolos passing grade belum tentu 100 persen dapat lanjut ke tes SKB.
Nantinya bagi yang lolos Passing Grade, nilai peserta tersebut akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.
Dilansir dari siaran pers BKN, jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok (titik lokasi).
Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (Peserta Seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD).
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada portal SSCASN.
Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik, yakni akan diumumkan pada Maret 2020.
Kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, berikut ketentuan dan syarat-syaratnya:
Apabila nilai SKD sudah sesuai dengan passing grade peserta, namun ada peserta yang memiliki nilai sama, maka penentuan SKB akan diurutkan secara berurutan, didasarkan pada:
1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi SKB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.
Dan penjelasan mengenai mengenai SKB dikutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019
Sementara itu terkait materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Lalu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Dilansir dari Kompas.com, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
-Tes potensi akademik
-Tes praktik kerja
-Tes bahasa asing
-Tes fisik atau kesamaptaan
-Psikotes,
-Tes kesehatan jiwa
-Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Sumber : Tribun manado/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Post a Comment for "Nilai Peserta Seleksi SKD Akan Diolah Dulu Sebelum Diumumkan, Yang Lolos Lanjut SKB"