Pemakaian Dana BOS dapat Terpantau Sistem yang dimiliki Kemendikbud
Kemendikbud.info-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikeluarkan sekolah akan dapat diawasi dan transparan, sehingga pemakaiannya dapat terlihat dalam sistem yang dimiliki Kemendikbud.
“Sekolah mesti melaporkan penggunaan dana BOS secara berjangka dan laporan penggunaan dana BOS juga harus diumumkan didinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (20/2)
Seperti diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Namun, dana tersebut tidak dapat dipakai membayar guru non ASN baru.
Menurut Muchlis, upaya ini adalah kebijakan Merdeka Belajar Episode 3 yang memang menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan guru-guru non ASN di Indonesia. “Ini untuk efisiensi dan pencegahan keterlambatan pembayaran sekolah kepada guru honorer,” katanya.
Mekanisme dana BOS, dijelaskan Muchlis akan disalurkan dari pemerintah pusat ke seluruh sekolah. Kemudian, pemerintah akan menyalurkan ke rekening sekolah atau rekening kepala sekolah di sekolah tersebut.
“Di sini, kami memberikan wewenang sepenuhnya kepada kepala sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah karena yang paling tahu cara menggunakan dana BOS ya kepala sekolah, bukan daerah di mana sekolah itu berada,” jelasnya.
Setelah itu kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah tersebut akan mengalokasikan dana BOS untuk berbagai keperluan sekolah, antara lain pembelian buku, gaji guru honorer, hingga kebutuhan teknis sekolah. Melalui laman BOS, kepala sekolah akan melaporkan penggunaan dana BOS setiap bulan, lengkap dengan bukti pembayarannya.
“Kami juga membebaskan kepala sekolah dari tekanan pihak-pihak lain,” tukasnya.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.
“Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa,”
Sumber : Indonesia inside/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibaawah ini.
Post a Comment for "Pemakaian Dana BOS dapat Terpantau Sistem yang dimiliki Kemendikbud"