Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uang Pensiunan PNS Dipotong, Kebijakan Baru Presiden Jokowi Alihkan Pengelolaan ke BPJS TK

 Kemendikbud.info-Kebijakan baru tentang uang pensiunan dikeluarkan Presiden Jokowi.  Kebijakan tentang uang pensiunan ini membuat was-was pensiunan dan pegawai yang akan pensiun. 

Rencananya, pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen serta PT Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). 

Hal ini dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS. 

Dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi, sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya. 




Alhasil sejumlah pensiunan yang tak terima menggugat Mahkamah Konstitusi.  Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan, hal ini berdampak pada kerugian konkret dan tidak konkret. 

Ia menjelaskan, pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK, maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrem, bahkan sampai Rp300.000. 

Hal ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp4.425.900. 

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp4.425.900 akan berubah menjadi Rp3,6 juta." 

"Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya. 

Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara. 

"Peraturan pemerintah ini tidak sinkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya. 

Merunut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029. 

"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. Kenapa sesuatu yang sudah real dicoba dikonversi ke sesuatu yang tidak real." 

"Mereka berhak mendapat kepastian, tapi dilanggar, makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya. 

Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. 

Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45. 

Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat. 

Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu. 

Di sisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016. 

"Jelas menyatakan PT Taspen itu memiliki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya. 

Sumber : Tribun jatim/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Uang Pensiunan PNS Dipotong, Kebijakan Baru Presiden Jokowi Alihkan Pengelolaan ke BPJS TK"