Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Viral Video Honorer, P3K, Non-PNS Diangkat PNS Februari 2020, Menpan Pastikan Hoaks, Faktanya Beda

Kemendikbud.info_Sebuah video yang berisi keterangan honorer, P3K/PPPK, Non-PNS yang Sudah 12 tahun diangkat sebagai PNS Februari 2020 kini beredar, Menpan pastikan hoaks. 

Beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 tengah ramai diperbincangkan masyarakat. 

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa informasi seputar pengangkatan honorer yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar. 

“video tersebut menampilkan informasi hoaks,” kata Atmaji di Jakarta, Kamis (27/2/2020). 



Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS. 

“video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya. 

video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud. 

video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi: 

“Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.” 

Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. 

Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.” 

Dikatakannya, masyarakat cukup diresahkan dengan beredarnya video tersebut. 

Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. 



“Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya. 

Pihaknya mengimbau masyarakat mendapat informasi terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221)7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id. 

Ada kabar terbaru untuk tenaga honorer atau pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK). 

Tenaga honorer wajib ikut tes bila ingin jadi PNS 

Tenaga honorer tersebut wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara ( ASN). 

Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK/P3K. 

"Kita punya waktu transisi lima tahun," ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). 

"Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)," kata Setiawan. 

Bakal Disanksi 

Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN. 

Dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 

Bahkan, jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi. 

Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak. 

Yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja. 

"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan. 

Setiawan menyebut, diberlakukannya masa transisi lima tahun ini pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga honorer yang ada di Indonesia 

Setelah lima tahun berlaku, KemenpanRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi aturan ini. 

"Jadi di dalam lima tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau kembali ke dalam kebutuhan-kebutuhan ini harus betul-betul sesuai, ujar Setiawan. 

"Kita harus selektif, jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya," kata dia. 

Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara bertahap. 

"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis (23/1/2020). 

"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan), tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo menegaskan. 

Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini. 

Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan. 

"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya. 

Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya, bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya. 

"Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa. Setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja, namun bisa dimana saja," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer. 

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. 

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. 

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut. 

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. "Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi. 

Sumber : (Tribunnews.com, Kompas.com)


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Post a Comment for "Viral Video Honorer, P3K, Non-PNS Diangkat PNS Februari 2020, Menpan Pastikan Hoaks, Faktanya Beda"