Berlaku Hari Ini ASN Sudah Dapat Bekerja Dari Rumah
Kemendikbud.info_Mulai hari ini senin 15 Maret 2020 pemerintah menerapkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan pekerjaan di rumah .
Kebijakan pemerintah tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meneruskan imbauan presiden Joko Widodo
“kebijakan ini diambil untuk mencegah Penyebaran virus Corona, sehingga ASN diperbolehkan bekerja di rumah,” Kanta Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.
Hingga dikatakan jika saat ini sudah ada beberapa instansi pemerintah menerapkan aturan tersebut, karena menyikapi perkembangan di lingkungan kerja masing-masing.
Politikus PDI Perjuangan ini juga berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
“PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik,” ujar Tjahjo.
Kendati memperbolehkan ASN berkantor di rumah, namun dia meminta segala hal dan tunjangan pegawai tetap diberikan, karena tunjangan pegawai dikeluarkan sama dengan biasanya.
“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” jelasnya Tjahjo dilansir Jawalos.com
Diketahui hingga saat ini sudah ada 117 orang yang dinyatakan positif terpapar virus Corona salah satu diantaranya adalah menteri perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber : Trotoar.id/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Post a Comment for "Berlaku Hari Ini ASN Sudah Dapat Bekerja Dari Rumah"