Ternyata Ini Alasan Kenapa Meski Lampaui Passing Grade Tak Menjamin Lolos Seleksi CPNS
Kemendikbud.info_Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kuota
tahun 2019, di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah usai dilaksanakan 25
Februari 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Ambah mengatakan, pelaksanaan tes CPNS yang dimulai sejak 18 sampai 24 Ferbruari 2020 itu berlangsung sukses. Tercatat 417 peserta yang mampu mencapai passing grade, yakni minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Kepribadian (TKP) 126.
“Jumlah peserta yang mengikuti tes sebanyak 1.681 orang. Sementara yang tidak ikut sebanyak 36 orang, dari total peserta yang lulus berkas 1.717 orang. Jumlah tersebut memenuhi ambang batas yang ditetapkan,” ungkapnya.
Namun, meski banyak yang telah lulus Passing Grade (PG), belum tentu lolos ke tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Hal itu sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.
Dari pernyataan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar mesti memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor: 24 Tahun 2019 terlebih dahulu. Yang mana, peserta SKD yang sukses melampaui passing grade tidak serta merta dinyatakan lulus SKD, dan otomatis bisa mengikuti SKB. Nilai peserta SKD yang lolos Passing Grade bakal diolah terlebih dahulu. Sebab, satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, mesti digabungkan dengan nilai peserta SKD dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD dari peserta P1/TL. Peserta P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi pasing grade SKD, dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN, untuk mendapat approval (persetujuan) dan digital signature
(DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.
Adapun hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi, melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.
Untuk itu, diketahui bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
Tes yang dilaksanakan selama tujuh hari dan terbagi total 35 sesi itu ditetapkan Passing Grade, minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Kepribadian (TKP) 126.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang, berharap kuota 183 formasi untuk penerimaan CPNS tahun anggaran 2019 bisa terpenuhi.
Dikatakannya, daerah tidak akan terbebani dengan kebutuhan PNS yang membengkak, dan tidak seimbang dengan jumlah PNS yang pensiun tiap tahunnya. Dalam formasi itu, tenaga guru berjumlah 130, tenaga kesehatan sebanyak 48, sedangkan tenaga teknis 5 orang.
Tahlis menyatakan, dengan antusias peserta yang ikut, dan dari jumlah 1.717 yang lulus administrasi sebelumnya, serta menjadi peserta tes SKD, dia yakin kuota yang didapat Pemkab Bolmong bisa terisi.
“Jadi ini hal yang sangat positif, kita optimis bahwa 183 formasi harus terisi semua,” kata Tahlis.
Sumber : Bolmora.com/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Post a Comment for "Ternyata Ini Alasan Kenapa Meski Lampaui Passing Grade Tak Menjamin Lolos Seleksi CPNS"