Gawat ! ASN Sepelekan COVID-19, Disanksi Potong TPK Hingga Pemecatan
Kemendikbud.info_Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara agar tidak keluyuran saat tidak masuk kantor.
Para ASN berkewajiban menjaga Social Distancing dan Physical Distancing, sehingga tidak boleh keluyuran di luar rumah secara sembarangan selama Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) saat ini, kecuali hanya keperluan yang benar-benar penting dan mendesak.
"Tetap perbanyak di rumah, kecuali memang ada hal-hal yang sangat dibutuhkan. Nah, Kalau nanti ditemukan dia keluyuran pada saat tidak masuk kantor, akan diberikan sanksi", tegas Kepala BKPSDM Aceh Utara, Syarifuddin, kepada RRI, Jumat (10/04/2020).
Kalau yang bersangkutan PNS maka sangsi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan yang disebut dengan TPK. Jika yang bersangkutan berstatus tenaga kontrak dan sebagainya, sangsi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sanksi itu, sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam hal pencegahan dan penanganan penularan wabah Virus Corona terhadap ASN dan anggota keluarganya", sambung Syarifuddin lagi.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, juga membenarkan tentang pemberian sanksi para Aparatur Pemerintahan yang melanggar anjuran prosedur pencegahan dan penanganan wabah virus corona tersebut.
Para ASN akan diawasi oleh petugas Satpol-PP setiap harinya.
"Kita memang ada lembaga. Itu ada Satpol-PP. Mereka juga terus berpatroli bukan saja untuk menegur masyarakat yang tidak disiplin mematuhi anjuran pemerintah, namun juga aparatur pemerintahnya ikut dipantau," ungkap Dayan Albar, seraya membenarkan tentang ancaman sanksi sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKPSDM.
Sumber : RRI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Post a Comment for "Gawat ! ASN Sepelekan COVID-19, Disanksi Potong TPK Hingga Pemecatan"