Konsekuensi Rehabilitasi Presiden: LSM Pelapor Guru Rasnal Dipanggil Polres
Kasus kriminalisasi dua guru di Luwu Utara, Guru Rasnal dan Abdul Muis, memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh yang memulihkan nama baik, harkat, dan hak-hak keduanya.
Rehabilitasi ini kini berlanjut pada langkah hukum berikutnya: pihak Kepolisian memanggil Faisal Tanjung, anggota LSM yang pada tahun 2018 melaporkan keduanya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan sumbangan komite sekolah.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Luwu Utara bertujuan untuk menelusuri ulang kebenaran dan akurasi laporan awal yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kedua guru tersebut. Hal ini menjadi indikator adanya audit mendalam terhadap proses hukum yang sebelumnya dinilai janggal oleh publik.
Klarifikasi Faisal Tanjung: “Saya Melapor karena Merasa Ditantang”
Dalam keterangannya, Faisal Tanjung menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya ke Polres bertujuan memastikan bahwa ia memang pihak yang membuat laporan polisi. Ia juga memberikan klarifikasi terkait alasan di balik pelaporannya terhadap kedua guru.
Faisal mengaku bahwa kedatangannya ke sekolah awalnya hanya untuk melakukan klarifikasi. Namun situasi memanas ketika ia merasa ditantang oleh Abdul Muis.
“Saya datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujar Faisal.
Ia pun membantah tuduhan yang beredar bahwa ia menerima imbalan atau suap dari pihak manapun terkait pelaporan kasus tersebut.
Penyidikan Melebar: Propam Ikut Mengusut Oknum Penyidik
Babak baru ini juga melibatkan perhatian serius dari internal kepolisian. Sejalan dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden, pihak berwenang turut mengaktifkan penyidikan terhadap kemungkinan pelanggaran etik dalam proses hukum sebelumnya.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) kini dilibatkan untuk menyelidiki tindakan oknum penyidik yang menangani kasus Guru Rasnal dan Abdul Muis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah dalam proses penyidikan awal terdapat:
- Pelanggaran prosedur hukum
- Tekanan pihak tertentu
- Ketidakprofesionalan dalam penetapan tersangka
Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari pemulihan keadilan yang menyeluruh: bukan hanya mengembalikan hak kedua guru, tetapi juga memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kriminalisasi tersebut turut dimintai pertanggungjawaban.
Kini publik menantikan kelanjutan proses ini sebagai preseden penting dalam perlindungan guru dan tenaga pendidikan dari potensi kriminalisasi serupa.
Keywords: LSM pelapor Guru Rasnal dipanggil polisi, Faisal Tanjung Luwu Utara, rehabilitasi guru Prabowo, kasus guru Abdul Muis, Propam usut penyidik guru, kriminalisasi guru Luwu Utara
0 Response to " Babak Baru Kasus Guru Luwu Utara "
Post a Comment