Perjuangan Dua Guru ASN Luwu Utara Berakhir Manis, Hak Keuangan Rp 175 Juta Segera Cair

Kisah haru Guru Rasnal dan Abdul Muis di Luwu Utara akhirnya berakhir bahagia. Setelah divonis bersalah dalam kasus pungli pada 2018, Presiden memberikan rehabilitasi yang memulihkan status ASN mereka. Total hak keuangan Rp 175 juta segera dicairkan.

Kasus Guru Luwu Utara Berakhir Lega: Status ASN Pulih, Hak Gaji Dibayar Penuh

Kisah panjang dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun terseret kasus hukum dan kehilangan status ASN, Rasnal dan Abdul Muis kini resmi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dan seluruh hak kepegawaiannya dikembalikan.

Yang lebih melegakan, seluruh hak keuangan mereka yang tertahan selama menjalani proses hukum telah dihitung, diverifikasi, dan kini siap dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


Latar Belakang: Niat Baik yang Berujung Kriminalisasi

Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal (mantan kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara) dan Abdul Muis (guru Sosiologi) menginisiasi pengumpulan dana sukarela dari komite sekolah sebesar Rp 20.000 per siswa. Dana tersebut dimaksudkan untuk membayar gaji 10 guru honorer yang sudah tertunggak hingga 10 bulan.

Namun langkah yang dilakukan untuk membantu guru honorer itu justru dilaporkan oleh sebuah LSM sebagai dugaan pungutan liar dan tindak pidana korupsi. Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Akibat putusan tersebut, keduanya langsung diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai ASN, termasuk kehilangan gaji dan tunjangan. Rasnal bahkan tercatat tidak menerima gaji selama 1 tahun 3 bulan.

Rehabilitasi Presiden: Hak, Martabat, dan Status Dikembalikan

Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena dianggap sebagai kriminalisasi guru yang hanya berniat menolong. Desakan organisasi guru, masyarakat, hingga tokoh pendidikan akhirnya membuat Presiden turun tangan.

Melalui keputusan resmi, Presiden Prabowo Subianto memberikan Rehabilitasi Hukum yang berisi pemulihan penuh terhadap:

  • Status ASN
  • Hak kepegawaian dan keuangan
  • Nama baik dan martabat

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan wajib mengembalikan keduanya ke posisi semula dan mencairkan seluruh hak yang sebelumnya tertahan.

Total Hak Keuangan yang Akan Dicairkan: Rp 175.909.386

Dinas Pendidikan Sulsel telah menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi ulang hak-hak kedua guru tersebut. Total yang akan dibayarkan mencapai Rp 175.909.386 dengan rincian:

Nama Guru Komponen Pembayaran Total
Rasnal Kekurangan Gaji, THR, Gaji ke-13, TPG, dan TPP (Oktober 2024 - November 2025) Rp 149.448.786
Abdul Muis TPP dan TPG tertahan (November 2024 - April 2025) Rp 26.460.600
TOTAL Rp 175.909.386

Setelah pencairan selesai, keduanya akan kembali bertugas sebagai guru di sekolah masing-masing.

Akhir yang Bahagia Setelah 7 Tahun Berjuang

Kisah dua guru ini menjadi simbol perjuangan tenaga pendidik di Indonesia. Dari berniat membantu honorer hingga terjerat kasus hukum, mereka bertahan selama bertahun-tahun dalam ketidakpastian.

Kini, dengan status dan hak mereka yang dipulihkan, perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis.

Kisah ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa guru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi — terutama ketika niat mereka adalah membantu sesama pendidik.


Keywords: Kasus guru Luwu Utara, rehabilitasi guru Rasnal Abdul Muis, hak ASN dipulihkan, pencairan gaji tertahan guru, pungli Luwu Utara, keputusan Presiden Prabowo guru, kriminalisasi guru Indonesia

0 Response to " Perjuangan Dua Guru ASN Luwu Utara Berakhir Manis, Hak Keuangan Rp 175 Juta Segera Cair "

Post a Comment