TPG November 2025: Siap Cair 3 Kali Gaji Pokok
Bagi guru yang telah tersertifikasi, periode November 2025 adalah waktu yang sangat ditunggu karena di banyak daerah mulai dilakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 4 (Oktober, November, Desember) atau penyelesaian sisa triwulan sebelumnya.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas guru. Besaran TPG mengikuti formula standar nasional sebagai berikut:
Nominal TPG satu triwulan = 3 x gaji pokok per bulan
Gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan mengacu pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing guru PNS/PPPK, sesuai peraturan pemerintah yang berlaku (misalnya PP Nomor 5 Tahun 2024).
Cara Cek Status Pencairan TPG November 2025 melalui Info GTK
Sebelum TPG bisa dicairkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), guru wajib memastikan bahwa status kelayakan dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah valid. Pengecekan ini dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Info GTK.
-
Akses Portal Info GTK
Kunjungi laman resmi Info GTK melalui tautan yang dibagikan Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan. Pastikan menggunakan link resmi, bukan tautan tidak jelas. -
Login Menggunakan Akun SSO
Masuk dengan akun Single Sign-On (SSO) yang terhubung dengan data Dapodik Anda. Jika lupa akun, hubungi operator atau admin sekolah. -
Cek Status Kelayakan Data
Setelah berhasil login, periksa bagian status kelayakan. Pastikan keterangan menunjukkan “Valid” atau Kode 08 yang menandakan data siap TPG. -
Pastikan SKTP Sudah Terbit
Di bagian informasi tunjangan profesi, cek apakah SKTP sudah berstatus “Diterbitkan”. Tanpa SKTP terbit, proses pencairan tidak dapat dilanjutkan. -
Cek Status Pencairan
Di bagian bawah informasi SKTP, biasanya terdapat keterangan apakah dana sudah disalurkan ke Kas Daerah (Kasda) dan siap ditransfer ke rekening guru. Jika status sudah siap disalurkan, Anda tinggal menunggu proses administrasi di tingkat Pemda dan bank penyalur.
Perkiraan Nominal TPG Triwulan 4 yang Diterima Guru
Karena TPG setara dengan gaji pokok (yang telah mengalami penyesuaian sesuai regulasi terbaru), maka nominal TPG yang diterima pada pencairan Triwulan 4 (T4) adalah akumulasi tiga bulan gaji pokok.
Berikut ilustrasi perkiraan nominal TPG untuk satu triwulan:
- Golongan IIIa (awal): sekitar Rp 2.579.400 per bulan x 3 = Rp 7.738.200
- Golongan IVe (maksimal): sekitar Rp 3.593.100 per bulan x 3 = Rp 10.779.300
Catatan: Angka di atas adalah ilustrasi estimasi berdasarkan gaji pokok kotor. Nominal yang diterima di rekening bisa berkurang karena potongan pajak, iuran, atau kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Ringkasan Penting bagi Guru Penerima TPG
- Pastikan data di Dapodik benar dan terupdate.
- Rutin cek Info GTK untuk memastikan status Valid dan SKTP sudah terbit.
- Jika SKTP sudah valid namun TPG belum cair, koordinasikan dengan operator, bendahara sekolah, atau Dinas Pendidikan setempat.
- Ingat bahwa TPG triwulan dibayarkan setara 3 kali gaji pokok sesuai golongan dan MKG.
SEO Keywords
Cek Tunjangan Profesi Guru November 2025, Nominal TPG 3 Bulan Gaji Pokok, Cara Cek TPG di Info GTK, Besaran TPG Guru PNS PPPK, TPG Triwulan 4 Cair 2025
0 Response to " TPG November, Syarat Pencairan dan Besaran Nominal 3 Bulan Gaji yang Akan Diterima "
Post a Comment