Aturan Resmi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu dan Batas Waktunya

Ketahui aturan SK MenPANRB 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu: syarat peserta seleksi CPNS/PPPK 2024, kewajiban 4 jam kerja, kontrak 1 tahun, dan mekanisme kenaikan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai UU ASN 20/2023.

Regulasi Baru: Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Melalui SK MenPANRB 16 Tahun 2025

Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK Paruh Waktu (Part-Time) sebagai solusi transisi sebelum tenaga honorer dihapus total pada 2026, sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.


Ketentuan pengadaan dan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu secara rinci diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mencegah terjadinya PHK massal non-ASN di instansi pemerintah sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian.

Kriteria dan Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, calon PPPK Paruh Waktu wajib memenuhi dua kategori utama:

  • Terdaftar dalam Database Non-ASN BKN
    Mereka harus masuk dalam basis data tenaga non-ASN yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Peserta Seleksi 2024 yang Tidak Lulus
    Calon yang dapat diangkat adalah:
    • Peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 yang tidak lulus; atau
    • Peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan, namun belum mengisi formasi.

Aturan ini memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah berkompetisi dalam seleksi nasional tetap mendapatkan kesempatan menjadi ASN melalui jalur paruh waktu.

Durasi Kontrak & Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Regulasi mengenai masa kerja PPPK Paruh Waktu merujuk pada Diktum Kelima SK MenPANRB Nomor 16/2025 dan ketentuan pendukung lainnya.

1. Kontrak 1 Tahun (Dapat Diperpanjang)

Masa perjanjian kerja ditetapkan 1 tahun dan bisa diperpanjang tiap tahun berdasarkan evaluasi kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2. Jam Kerja 4 Jam Per Hari

Sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, beban kerja PPPK Paruh Waktu adalah 4 jam per hari atau setara setengah jam kerja PPPK Penuh Waktu. Ketentuan jam kerja ini memengaruhi besaran honorarium daerah yang akan diterima.

3. Pengangkatan Tetap Mengacu Analisis Beban Kerja (ABK)

Setiap instansi wajib melakukan pemutakhiran ABK untuk memastikan kebutuhan nyata sehingga PPPK Paruh Waktu tidak terkena pemutusan kontrak setahun setelah diangkat.

Struktur Jabatan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat pada berbagai jabatan di instansi pemerintah, seperti:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan: perawat, bidan, nakes pendukung
  • Tenaga Teknis: arsip, operator IT, pertanahan, teknisi lab
  • Layanan Operasional: kebersihan, keamanan, administrasi, pengelola umum

Skema ini sangat membantu daerah, terutama yang kekurangan anggaran untuk PPPK Penuh Waktu.

Jalur Kenaikan Menjadi PPPK Penuh Waktu (Tanpa Tes Ulang)

Salah satu poin paling penting bagi tenaga honorer adalah: PPPK Paruh Waktu memiliki jalur naik kelas menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kenaikan dapat dilakukan jika:

  • Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan mendapat nilai baik.
  • Instansi membutuhkan formasi penuh waktu (mengacu ABK).
  • PPK mengusulkan dan BKN menyetujui.

Kenaikan status ini tidak memerlukan tes ulang, sehingga memberikan peluang besar bagi honorer berpengalaman.

Tantangan Daerah: NI PPPK Paruh Waktu Masih Tertunda

Walaupun SK MenPANRB menetapkan target penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu selesai sebelum September 2025, banyak daerah masih tertinggal dalam proses verifikasi data dan ABK.

Keterlambatan ini berdampak pada:

  • Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu belum terbit.
  • Tenaga honorer masih menerima gaji honorer lama.
  • Keterlambatan penyesuaian beban kerja dan penyaluran honor daerah.

Dengan ini, pemerintah daerah didorong mempercepat finalisasi data Dapodik dan database non-ASN BKN agar transisi 2025–2026 berjalan tanpa gejolak.


Keywords: Aturan PPPK Paruh Waktu 2025, SK MenPANRB 16 Tahun 2025, Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, kontrak PPPK 1 tahun, jam kerja PPPK 4 jam, PPPK Paruh Waktu seleksi 2024, syarat pengangkatan honorer BKN.

0 Response to " Aturan Resmi Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu dan Batas Waktunya "

Post a Comment