Aksi Guru Banting Nasi Kotak Berujung Terbongkarnya

Kasus guru banting nasi kotak di SD Negeri 021 Kampar, Riau, berujung pencopotan kepala sekolah dan pemecatan dua guru honorer. Insiden ini membuka dugaan pungli berupa iuran wajib orang tua dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini tengah diusut.

Aksi Guru Banting Nasi Kotak Berujung Terbongkarnya Dugaan Pungli Sekolah

Viralnya video seorang guru honorer membanting nasi kotak di lingkungan SD Negeri 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (10/11/2025), ternyata menjadi pintu masuk terbongkarnya persoalan yang jauh lebih serius di sekolah tersebut.

Guru honorer bernama Yon Hendri emosi dan membanting nasi kotak yang dibagikan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, setelah terjadi perselisihan di antara guru terkait pembagian nasi kotak tersebut. Video kejadian ini menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat maupun orang tua murid.


Namun, di balik insiden yang tampak sepele ini, muncul tuntutan orang tua murid yang mengaku sudah lama merasa terbebani dengan berbagai iuran sekolah dan dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi.

Sanksi Tegas: Kepsek Dicopot, Dua Guru Honorer Dipecat

Menanggapi kegaduhan yang meluas dan desakan publik, Disdikpora Kampar mengambil serangkaian tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat di sekolah tersebut, di antaranya:

  1. Kepala Sekolah Dicopot
    Kepala SD Negeri 021 Tarai Bangun, Aspinawati Harahap, resmi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
  2. Dua Guru Honorer Dipecat
    Guru honorer Yon Hendri serta rekannya, Reza Arya Putra, yang disebut berada di pihak Yon dalam konflik internal guru, diberhentikan dari status mereka sebagai guru honorer.

Keputusan ini diambil sebagai upaya menertibkan suasana sekolah sekaligus merespons keresahan orang tua murid dan masyarakat sekitar.

Deretan Dugaan Pungli: Iuran Wajib hingga Pemotongan Dana PIP

Puncak kegaduhan terjadi pada Rabu (12/11/2025), ketika orang tua murid mendatangi sekolah dan menggelar aksi protes. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polsek Tambang, muncul berbagai pengakuan terkait praktik pungutan tidak wajar di sekolah.

Sejumlah dugaan pungli yang terungkap antara lain:

  • Iuran Tanah Timbun: Orang tua murid mengaku diminta membayar Rp 50.000 per anak untuk keperluan penimbunan tanah sekolah.
  • Iuran Penghijauan: Siswa juga diminta iuran sebesar Rp 35.000 per anak untuk program penghijauan sekolah.
  • Pemotongan Dana PIP: Terungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 50.000 dari bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa.

Dana PIP yang semestinya menjadi bantuan langsung bagi siswa dari keluarga kurang mampu, justru menjadi sorotan utama karena adanya indikasi pemotongan yang merugikan peserta didik.

Kasus Berlanjut: Aparat dan Dinas Diminta Tuntaskan Praktik Pungli Sekolah

Setelah temuan ini mencuat, kasus dugaan pungutan liar di SD Negeri 021 Tarai Bangun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dinas terkait. Orang tua murid mendesak agar:

  • Praktik iuran yang tidak sesuai aturan dihentikan sepenuhnya.
  • Pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli dikenai sanksi tegas.
  • Pengelolaan dana PIP dan iuran sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa meski insiden bermula dari persoalan sepele seperti pembagian nasi kotak, di baliknya bisa tersimpan persoalan serius terkait integritas pengelolaan sekolah dan perlindungan hak siswa.

Ke depan, masyarakat berharap agar pengawasan terhadap sekolah, terutama dalam hal pengelolaan dana bantuan dan iuran, diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.


Keywords: Guru banting nasi kotak Riau, dugaan pungli SD Negeri 021 Kampar, kepala sekolah dicopot karena pungli, pemotongan dana PIP sekolah, kasus SD Tarai Bangun, guru honorer dipecat di Kampar

0 Response to " Aksi Guru Banting Nasi Kotak Berujung Terbongkarnya "

Post a Comment