Distribusi Guru Bakal Dikelola Penuh Pusat

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan langkah strategis baru dalam pengelolaan tenaga pendidik nasional. Distribusi guru ke depan akan sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat sebagai upaya serius mengatasi masalah klasik yang menghambat pemerataan kualitas pendidikan, yaitu ketimpangan guru antarwilayah.

Kenapa Distribusi Guru Harus Dikelola Penuh Pusat?

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memaparkan tiga alasan utama mengapa restrukturisasi ini harus dilakukan:

  1. Kesenjangan dan Ketimpangan Distribusi
    Meski jumlah guru secara nasional dinilai cukup, distribusinya tidak merata. Ada daerah yang mengalami surplus guru, sementara daerah lain menghadapi kekurangan guru yang sangat serius.
  2. Hambatan Birokrasi dan Kewenangan Daerah
    Selama ini, redistribusi guru antarwilayah sulit dilakukan karena pembagian kewenangan antara pusat dan pemerintah daerah tidak sinkron. Akibatnya, guru yang berlebih di satu daerah tidak bisa dipindahkan untuk memenuhi kekurangan di daerah lain.
  3. Sistem Rekrutmen Tidak Responsif
    Proses pengadaan dan rekrutmen guru masih dinilai lambat dan kurang responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan. Birokrasi yang panjang membuat formasi guru tidak dapat segera terpenuhi.


🎯 Tujuan Utama: Membangun Sistem Tunggal Pengelolaan Guru

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah pusat akan mengembangkan sistem tunggal yang terintegrasi. Ruang lingkup yang akan dikelola pusat mencakup:

  • Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan secara nasional.
  • Pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru ASN pemerintah daerah.
  • Penugasan pengawas sekolah dan penilik pada satuan pendidikan.

Implikasi Terhadap Kesejahteraan: Era Single Salary

Kemendikdasmen juga menyoroti aspek kesejahteraan guru dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Ke depan, penghasilan guru ASN akan diarahkan menuju skema Single Salary atau gaji tunggal.

Dalam skema ini, tunjangan profesi guru (TPG) tidak lagi terpisah, tetapi diintegrasikan sebagai bagian dari komponen penghasilan. Besarannya akan disesuaikan dengan kinerja, dengan nilai minimal setara satu kali gaji pokok.

Kesimpulan

Pengambilalihan distribusi guru oleh pemerintah pusat diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, setiap sekolah di seluruh Indonesia diharapkan dapat memperoleh tenaga pendidik yang cukup, merata, dan sesuai kebutuhan.

0 Response to " Distribusi Guru Bakal Dikelola Penuh Pusat "

Post a Comment