Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memastikan bahwa rapel kenaikan gaji 2025 akan mulai dicairkan pada November 2025.Pengumuman ini disampaikan Kemenkeu pada Selasa, 5 November 2025, melalui akun resmi mereka: “Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”
Kenaikan gaji ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji pokok bagi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI/Polri
- Pejabat Negara
Mekanisme Pencairan Rapel Gaji: Berlaku Surut 2 Bulan
Pemerintah menetapkan bahwa rapel gaji akan dibayarkan secara back-dated atau surut untuk dua bulan, yaitu Oktober dan November 2025. Mekanisme pencairannya meliputi:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji Pokok November 2025 | Dibayarkan dengan nominal baru setelah kenaikan. |
| Rapel Oktober 2025 | Selisih kenaikan gaji Oktober dicairkan bersamaan. |
| Rapel November 2025 | Selisih kenaikan gaji November turut dibayarkan sekaligus. |
Pencairan seluruh hak rapel ini dijamin selesai paling lambat akhir November 2025, selama ASN tercatat aktif dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pencairan untuk ASN Daerah
Bagi ASN yang bekerja di pemerintah daerah, prosesnya akan melewati tahap verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Meski demikian, pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh hak ASN tetap akan dibayarkan penuh.
Pengecualian: Rapel untuk Pensiunan Belum Cair Serentak
Walaupun Perpres 79/2025 juga mencakup penyesuaian bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, realisasi pencairannya belum dapat dilakukan bersamaan dengan ASN aktif.
Hal ini karena pembayaran pensiun memerlukan pengaturan teknis tambahan dari Kemenkeu dan PT Taspen, termasuk penyesuaian sistem dan alokasi anggarannya.
Dengan demikian, pensiunan masih perlu menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal resmi pencairan kenaikan gaji dan rapelnya.
Keywords: Rapel Gaji PNS 2025, Rapel Gaji PPPK November 2025, Perpres 79 Tahun 2025, Rapel ASN Dua Bulan, Mekanisme Rapel Gaji Kemenkeu, Gaji PNS Naik 2025
0 Response to " Kabar Baik untuk ASN: Rapel Kenaikan Gaji Cair November 2025 "
Post a Comment