Pemerintah terus memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dengan sengaja dan berulang kali tidak masuk kerja (bolos kerja) dapat dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan.
Zudan mengingatkan bahwa setiap ASN wajib memahami konsekuensi serius dari pelanggaran disiplin, khususnya terkait ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada karier pribadi, tetapi juga pada citra ASN sebagai pelayan publik.
Sanksi Berat: Dipecat Tanpa Uang Pensiun dan Tunjangan
ASN yang dijatuhi sanksi pemecatan karena pelanggaran disiplin berat, termasuk bolos kerja, berpotensi kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat tidak lagi berhak menerima hak-hak kepegawaiannya.
Hak yang dapat hilang antara lain:
- Hak penghasilan sebagai ASN
- Hak tunjangan yang melekat pada jabatan
- Penghargaan pensiun atau uang pensiun
Dengan demikian, sanksi pemecatan tanpa pensiun menjadi peringatan tegas bagi PNS dan PPPK untuk menjaga integritas, etika, dan disiplin kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pengawasan dan Sidang Badan Pertimbangan ASN (BP ASN)
Penegakan disiplin ASN dilakukan secara berjenjang dan terstruktur. Salah satu instrumen penting dalam proses penindakan adalah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).
BP ASN beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
- Kepala BKN
- Sekretaris Kabinet
- Jaksa Agung
Lembaga ini secara rutin menggelar sidang banding administratif untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin ASN dari berbagai instansi.
Dalam sidang BP ASN sepanjang September 2025, BKN menegaskan kembali sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 kasus pelanggaran, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Pada bulan sebelumnya, tercatat 17 ASN juga dijatuhi sanksi pemecatan.
Rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan sanksi tegas terhadap PNS dan PPPK yang melanggar disiplin sedang diterapkan secara konsisten sebagai upaya serius meningkatkan kualitas layanan publik.
Keywords: PNS bolos kerja dipecat, sanksi disiplin PNS tanpa pensiun, UU ASN 20 Tahun 2023 pemecatan, BP ASN sidang disiplin, konsekuensi PNS bolos kerja, PPPK dipecat tanpa pensiun
0 Response to " BKN Tegaskan Sanksi Pemecatan bagi PNS dan PPPK yang Bolos Kerja "
Post a Comment