Taspen Tegaskan Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Merupakan HOAKS
PT Taspen (Persero) secara resmi membantah isu yang beredar luas di media sosial mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang diklaim akan dicairkan bersamaan dengan rapel gaji ASN aktif pada November 2025.
Dalam keterangan pers yang diterima RRI, Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan meminta para pensiunan berhati-hati terhadap informasi palsu yang tidak memiliki dasar hukum.
Klarifikasi Taspen diperkuat oleh pernyataan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 23 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa informasi “rapelan gaji pensiunan cair November” adalah hoaks dan bersifat menyesatkan.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga Jumat, 14 November 2025, Taspen memastikan belum ada keputusan resmi dari Presiden maupun Menteri Keuangan terkait penetapan kenaikan gaji pensiunan.
Dengan demikian, pembayaran gaji pensiun pada penghujung tahun 2025 masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024
Daftar Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut adalah rentang besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
| Golongan II | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
| Golongan III | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
| Golongan IV | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 |
Imbauan Resmi Taspen untuk Para Pensiunan
Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk bijak memilah informasi terkait dana pensiun. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal yang terverifikasi, termasuk situs web:
www.taspen.co.id
Pensiunan diminta tidak mudah percaya pada pesan berantai atau unggahan media sosial yang tidak mencantumkan dasar hukum dan sumber resmi.
Keywords: Taspen hoaks kenaikan gaji pensiunan, gaji pensiunan PNS 2025, PP 8 Tahun 2024 pensiunan, klarifikasi Taspen 2025, rapel gaji pensiunan hoaks
0 Response to " Pernyataan Taspen Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS "
Post a Comment