TPG Belum Cair Meski SKTP Terbit: Tertunda Bukan Berarti Gagal
Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada 27 Oktober 2025 disambut gembira oleh banyak guru bersertifikat. Status di Info GTK yang sudah menunjukkan “Aktif dan Valid” (Kode 08) biasanya menjadi tanda bahwa hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) siap diproses.
Namun, tidak sedikit guru yang mulai cemas karena TPG belum juga masuk rekening meski SKTP sudah terbit. Penting untuk dipahami bahwa terbitnya SKTP adalah lampu hijau administratif dari Ditjen GTK, tetapi aliran dan pencairan dana masih harus melewati beberapa tahapan birokrasi di pusat dan daerah.
5 Penyebab Utama TPG Belum Cair Meski SKTP Sudah Terbit
Keterlambatan pencairan TPG umumnya bukan disebabkan oleh kesalahan guru, tetapi oleh proses administrasi keuangan yang masih berjalan. Berikut lima kendala utama yang sering terjadi:
-
Penerbitan SP2D Belum Turun
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah dokumen penting yang menjadi dasar bank menyalurkan dana. Jika SP2D dari pusat (Kemenkeu) atau daerah (BPKD) belum terbit, maka dana TPG tidak dapat dicairkan, meski SKTP sudah aktif. -
Validasi dan Transfer Dana dari Pusat ke Daerah
Dana TPG pada dasarnya berasal dari Kas Negara dan kemudian ditransfer ke kas pemerintah daerah. Proses validasi, verifikasi, dan penyesuaian pagu anggaran di Kementerian Keuangan kerap memerlukan waktu tambahan. -
Jadwal Pencairan Tiap Daerah Berbeda
Tidak semua daerah mencairkan TPG secara serentak. Banyak Dinas Pendidikan (Disdik) yang menjadwalkan pencairan berdasarkan gelombang atau batch, menyesuaikan dengan kesiapan APBD dan proses administrasi internal. -
Kendala Teknis pada Rekening Guru
Walaupun kasusnya relatif jarang jika SKTP sudah terbit, masalah seperti rekening nonaktif, perubahan nama, rekening ganda, atau proses verifikasi di bank penyalur yang belum tuntas dapat menahan dana TPG sementara waktu. -
Informasi dari Bendahara atau Disdik Belum Tersampaikan
Ada kalanya SP2D sudah terbit dan dana sudah masuk ke rekening kas daerah atau Disdik, tetapi informasi belum segera turun ke sekolah. Akibatnya guru belum mengetahui bahwa TPG sedang dalam proses penyaluran.
Solusi Cepat: 4 Langkah yang Bisa Dilakukan Guru agar TPG Segera Cair
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit sejak 27 Oktober namun TPG belum juga cair, tidak perlu panik. Berikut empat langkah praktis yang dapat dilakukan:
-
Cek Ulang Status di Info GTK
Pastikan status di Info GTK sudah “Aktif dan Valid” atau tercantum Kode 08. Jika status masih “Menunggu Verifikasi” atau terdapat catatan merah, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk perbaikan data. -
Pastikan Rekening Bank Aktif dan Sesuai Data
Konfirmasikan ke bank atau bendahara sekolah bahwa nomor rekening penyalur TPG:- Masih aktif dan bisa menerima transfer
- Nama pemilik rekening sesuai dengan nama pada data kepegawaian
-
Koordinasi dengan Bendahara Sekolah atau Disdik
Tanyakan secara sopan kepada bendahara sekolah atau petugas di Dinas Pendidikan (operator Simtun/Simbar) terkait status:- Apakah SP2D TPG untuk daerah Anda sudah terbit
- Apakah dana sudah masuk ke kas daerah atau sedang dalam proses penyaluran ke rekening guru
-
Pantau Pengumuman Resmi dari Pemda dan Disdik
Ikuti informasi terbaru melalui:- Website atau media sosial resmi Dinas Pendidikan
- Grup resmi guru di tingkat kabupaten/kota atau provinsi
Intinya, TPG yang belum cair bukan berarti hak guru hangus. Selama SKTP sudah terbit dan data valid, pencairan hanya menunggu tahapan administratif dan teknis diselesaikan.
Keywords: SKTP sudah terbit TPG belum cair, TPG triwulan 3 2025, kendala pencairan TPG, SP2D Tunjangan Profesi Guru, Info GTK Kode 08, TPG guru sertifikasi 2025
0 Response to " SKTP Sudah Terbit 27 Oktober, TPG Belum Cair? Ini 5 Penyebab Utama "
Post a Comment