Status WhatsApp PNS Banten Memicu Ketegangan dengan PPPK
Hubungan internal antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten memanas setelah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Roni Nur Isman mengunggah status kontroversial di WhatsApp pribadinya. Status tersebut dianggap merendahkan dan menyinggung rekan-rekan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Wakil Ketua Umum Asosiasi PPPK Nasional, Taufik Hidayat, menuturkan bahwa unggahan tersebut memicu kegaduhan karena menyinggung rencana pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PPPK sebesar Rp 350.000 per bulan pada tahun 2025.
Banyak PPPK merasa bahwa status tersebut mempertegas stigma diskriminasi yang selama ini mereka hadapi, termasuk anggapan bahwa keberadaan PPPK membebani APBD Banten. Unggahan itu pun memunculkan reaksi keras di kalangan pegawai.
Mediasi Resmi dan Permintaan Maaf PNS Terlibat
Untuk meredam memanasnya situasi, perwakilan PPPK segera mengajukan permintaan mediasi. Proses mediasi berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, dan difasilitasi oleh Komisi 5 DPRD Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Roni Nur Isman mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara resmi di hadapan perwakilan PPPK.
“Saya Roni Nur Isman memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan PPPK atas kekhilafan saya membuat status WA yang menyinggung rekan-rekan semua,” ujar Roni saat memberikan pernyataan.
Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Para perwakilan PPPK berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di Banten untuk menjaga etika, saling menghargai, dan tidak membeda-bedakan status, baik PNS maupun PPPK.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keharmonisan antarpegawai merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Keywords: PNS Banten singgung PPPK, Status WA penghinaan PPPK, Tukin PPPK Rp 350 ribu Banten, Roni Nur Isman minta maaf, Konflik ASN Banten
0 Response to " PNS Banten Singgung PPPK Lewat Status WA soal Tukin Rp 350 Ribu "
Post a Comment