Tuntutan Keras Dede Yusuf:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf, kembali menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai masa depan guru honorer di Indonesia. Ia mendesak pemerintah pusat agar segera menuntaskan proses pengangkatan seluruh guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat akhir tahun 2025.
Dede Yusuf menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan guru honorer seharusnya sudah rampung pada 2024. Namun, proses ini mengalami penundaan karena banyak pemerintah daerah meminta waktu tambahan terkait kondisi anggaran yang belum siap.
Menurutnya, penundaan yang berkepanjangan hanya akan memperparah ketidakpastian nasib guru honorer yang selama ini memikul beban besar tanpa imbalan yang layak.
Jaminan Kesejahteraan: Gaji PPPK Minimal Harus Setara UMR
Selain kepastian status, Dede Yusuf menyoroti isu besar lainnya: kesejahteraan guru. Ia meminta pemerintah memastikan bahwa guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK mendapatkan gaji yang layak dan manusiawi.
Dede Yusuf menegaskan bahwa negara wajib menjamin penghasilan PPPK setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.
“Kalau mereka menjadi PPPK otomatis honor mereka setara ASN. Tidak ada ASN yang gajinya di bawah UMR. Mereka juga mendapat gaji dan tunjangan,” tegas Dede Yusuf.
Dengan status dan penghasilan setara ASN, PPPK akan memiliki kepastian pendapatan dan tunjangan layak, sehingga beban pekerjaan mereka sebagai pendidik tidak lagi kontradiktif dengan kompensasi yang diterima.
Dampak Positif Kesejahteraan Guru terhadap Mutu Pendidikan Nasional
Dede Yusuf mengingatkan bahwa kualitas pendidikan nasional sangat ditentukan oleh kualitas hidup guru. Ia menyoroti rendahnya rata-rata lama sekolah di Indonesia, yang salah satunya dipicu oleh kurangnya pendidik yang fokus dan memiliki kondisi ekonomi stabil.
Ia mencontohkan negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia, yang selalu menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama. Dengan penghasilan layak dan di atas UMR, guru dapat mengajar lebih optimal, meningkatkan kompetensi diri, dan memberikan perhatian penuh pada pembentukan karakter peserta didik.
Peningkatan kesejahteraan bukan hanya mendukung karier guru, tetapi juga berperan langsung dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan daya saing sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Keywords: Dede Yusuf Guru Hon
0 Response to " Guru Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK Sebelum 2025 Berakhir "
Post a Comment