Paradoks Status ASN: PPPK Paruh Waktu Sudah Teken Kontrak, Namun Gaji Masih Seperti Honorer
Sebanyak 1.876 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah resmi menandatangani kontrak kerja sebagai PPPK Paruh Waktu (Part-Time) pada pertengahan November 2025. Penandatanganan ini menjadi momentum penting karena memberikan kepastian status ASN bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian.
Namun, euforia tersebut harus diimbangi dengan kenyataan bahwa gaji awal PPPK Paruh Waktu masih setara dengan honorer, bahkan di sejumlah kasus lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK). Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesejahteraan pegawai yang kini memikul tanggung jawab sebagai ASN.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, mengonfirmasi bahwa nominal gaji PPPK Paruh Waktu untuk sementara masih mengikuti pendapatan mereka ketika berstatus non-ASN.
Gaji Rata-Rata Masih di Bawah Rp 1 Juta: Pemda Akui Terkendala Anggaran
Kondisi gaji PPPK Paruh Waktu ini menjadi sorotan publik karena tidak sebanding dengan standar biaya hidup maupun UMK Kota Tasikmalaya. Dari data yang dihimpun, ditemukan bahwa:
- Gaji Awal Variatif: Sebagian pegawai menerima gaji di atas Rp 1 juta, namun tidak sedikit yang masih mendapat di bawah Rp 1 juta per bulan.
- Sumber Anggaran Sementara: Karena status PPPK Paruh Waktu ditetapkan pada pertengahan tahun, Pemkot belum menyiapkan APBD khusus untuk membayar gaji PPPK. Untuk sementara, gaji mereka diambil dari pos Belanja Barang dan Jasa.
Menurut BKPSDM, kondisi ini bersifat transisional hingga Pemkot menyusun dan menyesuaikan anggaran resmi di tahun berikutnya.
Harapan Perubahan Gaji dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meski nominal gaji belum sesuai harapan, banyak PPPK Paruh Waktu yang tetap mensyukuri kepastian status ASN yang akhirnya mereka dapatkan setelah bertahun-tahun bekerja sebagai honorer.
Terdapat harapan besar pada klausul perjanjian kerja yang menyebutkan bahwa gaji dapat direvisi apabila terjadi peningkatan APBD atau PAD pada tahun anggaran berikutnya. Jika anggaran daerah meningkat, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu pun berpotensi naik.
Selain itu, BKPSDM juga membuka peluang transisi status. Setiap tahunnya diproyeksikan ada sekitar 200 pegawai yang dapat dialihkan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, bergantung pada kebutuhan formasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Hal ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang berharap mendapatkan kesejahteraan lebih baik dan status kepegawaian yang lebih stabil.
Keywords: PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya, gaji PPPK part-time di bawah UMK, kontrak PPPK Tasikmalaya, BKPSDM Tasikmalaya PPPK, honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu
0 Response to " PPPK Paruh Waktu Resmi Teken Kontrak: Gaji Awal Masih Setara Honorer "
Post a Comment