Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur KepmenPAN-RB 16/2025. Upah dipengaruhi anggaran daerah, wajib minimal setara UMR atau honor sebelumnya, dan berpotensi mendapat THR serta Tukin. Pelajari skema pembayaran lengkap PPPK Part-Time.

Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu pada KepmenPAN-RB 16/2025

Seiring mulai diberlakukannya kebijakan PPPK Paruh Waktu (Part-Time), muncul pertanyaan besar dari guru dan tenaga teknis: “Berapa gaji PPPK Paruh Waktu dan bagaimana skema pembayarannya?”

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengikuti tabel gaji nasional, gaji PPPK Paruh Waktu memiliki sistem yang lebih fleksibel. Ketentuan utama tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.


Pada Diktum Kesatu dijelaskan bahwa:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”

Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan ditentukan oleh:

  • Kemampuan anggaran daerah (APBD)
  • Kebutuhan instansi
  • Jenis dan beban kerja jabatan

Karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi berbeda antar daerah—bahkan antar sekolah dalam satu wilayah.

Upah Minimal PPPK Paruh Waktu: Wajib Setara Honorer Lama atau UMR

Meskipun fleksibel, pemerintah tetap memberikan batas aman agar PPPK Paruh Waktu tidak menerima upah yang lebih rendah dari standar kesejahteraan yang wajar. Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025 menjamin bahwa:

  1. Gaji tidak boleh lebih kecil dari honor ketika mereka masih berstatus pegawai non-ASN (honorer lama).
  2. Upah harus disesuaikan dengan UMR/UMP/UMK setempat—tergantung kemampuan anggaran daerah.

Contohnya, di beberapa daerah seperti Hulu Sungai Tengah, gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan minimal mengikuti honor lama, misalnya Rp 1,5 juta per bulan. Pembayaran baru berjalan setelah pegawai menerima SPMT (Surat Perintah Mengemban Tugas).

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Hanya 4 Jam per Hari

Satu hal yang membedakan PPPK Paruh Waktu adalah jam kerja yang lebih singkat. Mengacu pada regulasi MenPAN-RB:

  • Jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah 4 jam per hari, atau setengah dari jam kerja ASN penuh waktu.
  • Besaran upah dan tunjangan kemungkinan besar akan proporsional (prorata) terhadap jam kerja ini.

Meski jam kerjanya lebih sedikit, status mereka tetap ASN sehingga tetap mendapatkan perlindungan hukum serta akses karir menuju PPPK Penuh Waktu.

Status Tunjangan PPPK Paruh Waktu: THR, Tukin, dan Gaji ke-13

PPPK Paruh Waktu secara prinsip tetap memiliki hak untuk memperoleh beberapa tunjangan ASN. Potensial tunjangan yang dapat diterima antara lain:

  • THR (Tunjangan Hari Raya)
  • Gaji ke-13
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan (jika diatur dalam regulasi teknis)

Namun, hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum merilis aturan teknis (juknis) mengenai:

  • Rumus hitung tunjangan PPPK Paruh Waktu
  • Besaran nominal masing-masing tunjangan
  • Apakah dihitung prorata berdasarkan jam kerja atau berdasarkan upah pokok

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu berpotensi menerima tunjangan, tetapi menunggu regulasi lanjutan dari MenPAN-RB dan Kemenkeu.

Ringkasan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada **KepmenPAN-RB 16/2025**.
  • Upah ditentukan berdasarkan **kemampuan anggaran daerah**.
  • Upah TIDAK boleh lebih rendah dari honor lama atau UMR.
  • Jam kerja hanya **4 jam per hari**.
  • Berpotensi mendapat **THR, Tukin, dan gaji ke-13**, tetapi menunggu aturan teknis resmi.

Kebijakan ini disiapkan pemerintah sebagai jembatan transisi menuju penghapusan tenaga honorer tahun 2026 sesuai amanat UU ASN.


Keywords: skema gaji PPPK Paruh Waktu, gaji PPPK Part Time UMR, KepmenPAN-RB 16/2025 gaji PPPK, tunjangan PPPK Part-Time, THR PPPK Paruh Waktu, gaji PPPK honorer 2025 2026.

0 Response to " Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu "

Post a Comment