Penentuan SK PPPK Paruh Waktu Tidak Diberikan untuk Semua Honorer
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu bukanlah proses otomatis untuk semua Non-ASN. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan aturan rinci yang menentukan siapa saja yang berhak diangkat menjadi ASN Part-Time.
Ketentuan resmi ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah transisi sebelum seluruh status honorer dihapus pada tahun 2026, sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
3 Kriteria Honorer yang Bisa Mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPAN-RB 16/2025, hanya honorer yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria wajib berikut ini yang bisa diusulkan untuk mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu:
-
Terdata dalam Database Non-ASN BKN
Honorer wajib tercantum dalam database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).- Data tersebut menjadi dasar verifikasi validitas honorer.
- Honorer yang tidak masuk database otomatis tidak bisa diangkat.
-
Pernah Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2024 dan Gagal
Bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 secara lengkap tetapi dinyatakan tidak lulus, pemerintah memberikan jalur afirmasi. -
Sudah Mengikuti Seleksi PPPK 2024 tetapi Tidak Mendapat Formasi
Banyak honorer telah mengikuti seleksi PPPK 2024 secara penuh tetapi gagal mendapatkan kuota. Kelompok ini memperoleh prioritas untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk tenaga pendidik, kesehatan, teknis, serta pegawai operasional layanan yang terdata aktif dalam sistem kepegawaian.
Informasi Tambahan Penting: Honorer 2025–2026 Hanya Bisa Diproses Melalui Skema Ini
Berdasarkan sosialisasi terbaru Kementerian PAN-RB dan BKN:
- Tidak ada lagi rekrutmen honorer baru.
- Honorer yang tidak memenuhi 3 kriteria di atas terancam tidak dapat diangkat.
- Semua honorer wajib masuk Dapodik, Database BKN, dan Sistem Kepegawaian Daerah jika ingin diproses.
- Pemerintah daerah dilarang menerbitkan SK honorer baru setelah 2025.
Artinya, ketiga kriteria ini menjadi satu-satunya pintu legal menuju status ASN PPPK Paruh Waktu.
Manfaat bagi Honorer yang Mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu
Honorer yang lolos kriteria dan menerima SK resmi akan mendapatkan beberapa hak ASN:
- Status ASN resmi (dengan perlindungan hukum).
- Upah sesuai beban kerja paruh waktu.
- Jam kerja 4 jam per hari sesuai KepmenPAN-RB 347/2024.
- Potensi naik status menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja dinilai baik.
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) berwenang mengusulkan kenaikan status tanpa tes ulang setelah evaluasi kinerja.
Jadwal dan Kendala Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menargetkan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung pada periode Oktober–November 2025. Namun di banyak daerah, proses ini masih terhambat oleh:
- Validasi Data BKN yang belum tuntas
- Belum sinkronnya data ABK (Analisis Beban Kerja) sekolah/instansi
- Keterbatasan anggaran daerah
- Penundaan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh honorer yang memenuhi kriteria pasti diproses sebelum batas waktu penghapusan honorer 2026.
Keywords: Kriteria honorer SK PPPK Paruh Waktu, KepmenPAN-RB 16/2025, syarat honorer PPPK, database BKN honorer, jadwal SK PPPK Paruh Waktu, seleksi ASN 2024 gagal, ASN paruh waktu.
0 Response to " Wajib Tahu! Hanya 3 Kriteria Honorer yang Bisa Dapat SK PPPK Paruh Waktu "
Post a Comment