Ultimatum Dirjen Nunuk: Semua Guru Honorer Wajib Masuk Dapodik

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan seluruh guru honorer wajib terdata di Dapodik. Data ini menjadi kunci afirmasi kesejahteraan, dasar analisis kebutuhan guru, dan instrumen penting untuk mencegah PHK saat transisi menuju PPPK Paruh Waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan pernyataan tegas terkait masa depan guru honorer di tengah kebijakan penghapusan status non-ASN.

Menurutnya, langkah paling krusial untuk menyelamatkan guru honorer dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah memastikan bahwa seluruh guru sudah tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Dirjen Nunuk menekankan bahwa semua guru, baik yang berstatus honorer maupun ASN (PNS dan PPPK), wajib terdaftar di Dapodik sebagai dasar perencanaan kebijakan pendidikan dan pengelolaan formasi guru.

“Semua guru honorer maupun ASN baik PNS dan PPPK harus masuk Dapodik,” tegas Dirjen Nunuk.

Afirmasi untuk Guru Honorer: Dapodik Jadi Pintu Utama Kesejahteraan

Guru honorer yang sudah tercatat resmi di Dapodik berpeluang mendapatkan afirmasi dari pemerintah, baik dalam bentuk:

  • Peningkatan kesejahteraan finansial melalui skema penggajian dan tunjangan yang lebih layak.
  • Peluang peningkatan kompetensi melalui pelatihan, sertifikasi, dan program peningkatan profesionalisme.
  • Prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK saat formasi dibuka.

Dirjen Nunuk juga mengingatkan bahwa secara regulasi, keberadaan guru honorer dalam bentuk non-ASN hanya diberi ruang transisi hingga akhir tahun 2025. Setelah itu, seluruh tenaga honorer diharapkan beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu (Part-Time) atau skema ASN lainnya sesuai formasi dan kebutuhan.

Peran Dapodik dalam Mencegah PHK PPPK Paruh Waktu

Dapodik tidak hanya penting untuk pendataan dasar, tetapi juga menjadi instrumen teknis untuk menjaga keberlanjutan karir guru, terutama ketika mereka beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa penempatan guru PPPK Paruh Waktu harus menyesuaikan dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan kebutuhan riil di tiap satuan pendidikan. Data ABK tersebut diambil dan dihitung berdasarkan informasi dari Dapodik.

Tujuan penataan ini sangat penting, antara lain untuk:

  • Memastikan transisi PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu dapat berjalan lebih mulus di masa depan.
  • Menghindari kasus guru PPPK Paruh Waktu yang diputus kontrak dalam waktu singkat karena posisinya tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  • Menjamin bahwa setiap guru ditempatkan di sekolah yang benar-benar membutuhkan tenaganya, berdasarkan peta kebutuhan yang akurat.

Dapodik: Gerbang Menuju Kepastian Karir dan Status ASN

Dalam konteks kebijakan penghapusan tenaga honorer dan percepatan pengangkatan PPPK, Dapodik menjadi gerbang utama bagi guru honorer untuk memperoleh:

  • Kepastian status sebagai bagian dari sistem ASN modern.
  • Perlindungan dari PHK sepihak karena posisi dan beban kerjanya tercatat secara jelas.
  • Akses ke program afirmasi dan peningkatan kesejahteraan yang disediakan pemerintah.

Karena itu, bagi seluruh guru honorer, memastikan nama dan data lengkap tercatat di Dapodik bukan lagi sekadar urusan administratif, tetapi sebuah langkah strategis untuk masa depan karir dan keberlangsungan hidup sebagai pendidik.


Keywords: Dirjen Nunuk Suryani guru honorer, pentingnya Dapodik bagi guru, guru honorer terancam PHK, PPPK Paruh Waktu Dapodik, afirmasi guru honorer, data Dapodik guru 2025

0 Response to " Ultimatum Dirjen Nunuk: Semua Guru Honorer Wajib Masuk Dapodik "

Post a Comment