Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian jam kerja, melainkan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur sipil negara yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.
Fokus Utama: Mengapa Sistem Kerja Shift Diterapkan?
Wacana penerapan sistem kerja bergilir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) didasarkan pada dua tujuan utama yang saling berkaitan.
1. Optimalisasi Anggaran Negara
Salah satu fokus reformasi birokrasi adalah menekan beban anggaran operasional kantor. Dengan penerapan sistem kerja bergilir, misalnya kombinasi 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office) dan 50 persen bekerja dari rumah (Work From Home), instansi pemerintah dapat menghemat berbagai pengeluaran rutin, antara lain:
- Biaya listrik dan air.
- Anggaran pemeliharaan gedung dan fasilitas.
- Pengeluaran perjalanan dinas rutin.
2. Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Publik
Sistem kerja shift juga dinilai berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pembagian jam kerja menjadi beberapa waktu, seperti pagi, siang, atau sore, kantor pelayanan publik dapat beroperasi lebih lama dan mengurangi antrean serta kepadatan pada jam-jam sibuk.
Detail Kajian BKN: Siapa Saja yang Terdampak?
Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa kebijakan sistem kerja shift ini masih dalam tahap kajian dan finalisasi, dengan target implementasi pada tahun 2026.
- Pola Kerja Baru: ASN, baik PNS maupun PPPK, akan menjalani kombinasi kerja WFO dan WFH secara bergilir.
- Prioritas Penerapan: Instansi yang memberikan layanan publik langsung, seperti imigrasi, perizinan, dan rumah sakit pemerintah, akan menjadi prioritas utama.
- Landasan Hukum: Ketentuan ini akan diatur dalam regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tantangan dan Harapan Implementasi
Meski bertujuan meningkatkan efisiensi, penerapan sistem kerja shift juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi.
- Pengawasan Kinerja: Diperlukan sistem pengawasan digital yang transparan dan akuntabel agar kinerja ASN tetap terjaga, baik saat WFH maupun WFO.
- Kesiapan Infrastruktur: Tidak semua daerah memiliki infrastruktur digital dan koneksi internet yang memadai untuk mendukung kerja jarak jauh.
- Keadilan Beban Kerja: Pembagian jam kerja harus dirancang adil agar tidak membebani kelompok atau shift tertentu.
Penutup
Melalui kebijakan sistem kerja bergilir ini, pemerintah berharap dapat membangun birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan hemat anggaran. Jika diterapkan dengan perencanaan matang dan dukungan teknologi yang memadai, sistem kerja shift berpotensi menjadi tonggak baru transformasi ASN di era digital.

0 Response to " Efisiensi Anggaran: Mulai 2026, PNS dan PPPK Siap Kerja Bergilir "
Post a Comment