Namun, paradigma tersebut berubah sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang membawa angin segar bagi kesejahteraan PPPK.
Jawaban Tegas: Apakah PPPK Berhak Pensiun?
YA. PPPK secara resmi berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 21 UU ASN 2023 yang menyatakan bahwa setiap Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Dengan ketentuan ini, status kesejahteraan PPPK kini disetarakan dengan PNS, meskipun mekanisme pemberian manfaatnya memiliki perbedaan.
Skema Pensiun PPPK: Bulanan atau Sekaligus?
Meskipun sama-sama berhak pensiun, bentuk manfaat yang diterima PPPK bergantung pada masa kerja. Ketentuan rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN, namun skema umumnya adalah sebagai berikut:
| Masa Kerja PPPK | Manfaat Pensiun | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| ≥ 16 Tahun | Pensiun Bulanan | UU ASN No. 20 Tahun 2023 |
| < 16 Tahun | Pembayaran Sekaligus (Lump Sum) | UU ASN No. 20 Tahun 2023 |
Implikasi penting: PPPK yang telah mengabdi minimal 16 tahun berhak menerima pensiun bulanan layaknya PNS, sehingga memiliki perlindungan finansial jangka panjang di masa tua.
Perbedaan Skema Pendanaan Pensiun PNS dan PPPK
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada sistem pendanaan pensiun.
PNS (Skema Lama – Defined Benefit)
- Manfaat pensiun dijamin negara dan dibayarkan langsung dari APBN.
- Besaran pensiun tidak bergantung pada akumulasi iuran individu.
- Skema ini dinilai membebani keuangan negara dan menghasilkan manfaat relatif kecil.
PPPK dan PNS Baru (Skema Baru – Defined Contribution)
- Pensiun berasal dari iuran bulanan ASN dan kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja.
- Dana dikelola secara penuh (full funding) dan dikembangkan melalui investasi.
- Besaran manfaat pensiun bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana.
Catatan penting: Persentase iuran, pengelolaan dana, dan formula perhitungan manfaat pensiun akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Batas Usia Pensiun PPPK
UU ASN 2023 juga mengatur batas usia pensiun PPPK berdasarkan jenis jabatan sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi: maksimal 60 tahun.
- Jabatan Administrator dan Pengawas: maksimal 58 tahun.
- Jabatan Pelaksana: maksimal 58 tahun.
- Jabatan Fungsional: mengikuti ketentuan jabatan masing-masing (misalnya dosen hingga 65 tahun).
Penutup
Dengan berlakunya UU ASN terbaru, PPPK kini tidak lagi berada dalam ketidakpastian terkait masa depan finansial. Hak atas pensiun dan jaminan hari tua menjadi bukti bahwa pemerintah mendorong kesetaraan dan perlindungan kesejahteraan bagi seluruh ASN. Meski aturan teknis masih menunggu PP turunan, arah kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK memiliki masa depan yang lebih aman dan terjamin.

0 Response to " Penjelasan Lengkap Jaminan Hari Tua PPPK Pasca UU ASN Terbaru "
Post a Comment